get app
inews
Aa Read Next : Pengadilan Keluarkan Penetapan Pembatalan Lelang Hotel Garden Palace

Apa Saja Tugas dan Kewenangan Pengurus Setelah Perusahaan Dinyatakan Dalam Keadaan PKPU?

Sabtu, 17 Juni 2023 | 00:21 WIB
header img
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Tugas dan Kewenangan Pengurus

Tentang tugas-tugas serta kewenangan seorang pengurus dalam masa PKPU telah diatur dalam UU 37/2004, yaitu meliputi:

a.    Tugas pertama seorang pengurus dalam PKPU adalah memanggil debitor dan para kreditornya pengumuman dengan surat tercatat melalui kurir untuk menghadap dalam sidang, sesuai dengan ketentuan Pasal 225 ayat (4) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Segera setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan, Pengadilan melalui pengurus wajib memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang smentara diucapkan”.
 
b.    Pengurus kemudian mengumumkan tentang putusan PKPU dalam Berita Negara Republik Indonesia dan mengumumkan dalam sedikitnya 2 (dua) surat kabar harian, sesuai dengan ketentuan Pasal 226 ayat (1) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Pengurus wajib segera mengumumkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dan pengumunan tersebut juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat dan waktu sidang tersebut, nama Hakim Pengawas dan nama serta alamat pengurus”. 
 
c.    Pengurus juga memiliki peran dalam mengupayakan terjadinya suatu rencana perdamaian serta mengupayakan adanya kesepakatan perdamaian antara debitor dengan para kreditornya, sesuai dengn ketentuan Pasal 228 ayat (4) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Dalam hal ketentuan sebagaiamana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi atau jika Kreditor belum dapat memberikan suara mereka mengenai rencana perdamaian, atas permintaan Debitor, Kreditor harus menentukan pemberian atau penolakan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap dengan maksud untuk memungkinkan Debitor, pengurus dan kreditor untuk mempertimbangkan dan menyetujui rencana perdamaian pada rapat atau sidang yang diadakan selanjutnya”.

d.    Tugas lain seorang pengurus dalam PKPU adalah melaporkan keadaan harta debitor secara berkala, dengan adanya tugas ini secara tidak langsung menjadikan pengurus sebagai pihak yang paling mengerti tentang debitor dan harta kekayaannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat (1) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Setiap 3 (tiga) bulan sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan pengurus wajib melaporkan keadaan harta Debitor dan laporan tersebut harus disediakan pula di Kepaniteraan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3)”.

e.    Pengurus memiliki tugas utama yaitu mendampingi, mengawasi serta membantu debitor dalam mengelola harta dan menjalankan usaha debitor, maka terhadap kewenangan bertindak debitor yang menyangkut hartanya harus dengan persetujuan pengurus, sesuai dengan ketentuan Pasal 240B ayat (1) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan Tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya”.

f.    Pengurus juga memiliki tugas yang berkaitan dengan adanya perjanjian timbal balik yang belum dipenuhi atau baru sebagian dipenuhi oleh debitor, sesuai dengan ketentuan Pasal 249 ayat (3) dan (4) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa (3)”Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengurus tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut, perjanjian berakhir dan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti rugi sebagai Kreditor konkuren.  (4)”Apabila pengurus menyatakan kesanggupannya, pengurus memberikan jaminan atas kesanggupannya untuk melaksanakan perjanjian tersebut”.
 
g.    Tugas dan kewenangan pengurus juga meliputi pengajuan permohonan pengakhiran PKPU,jika ternyata selama masa PKPU tersebut debitor tidak beritikad baik dan jika ternyata terhadap harta debitor tidak memungkinkan lagi untuk diadakan PKPU, seperti tidak memungkinkan adanya kenaikan jumlah harta debitor, sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Dalam hal keadaan sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e pengurus wajib mengajukan permohonan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang”.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut