get app
inews
Aa Text
Read Next : Penasihat Hukum Anggap Aneh Tuntutan 4 Tahun Penjara Herman Budiyono

Sidang Lanjutan Terdakwa Liliana Herawati Mulai Panas

Rabu, 21 Juni 2023 | 15:32 WIB
header img
Liliana Herawati menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/Ali



Lebih lanjut salah satu pembela terdakwa Liliana Herawati bertanya ke saksi Tjandra Sridjaja tentang terbentuknya Yayasan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia itu.

"Sepengetahuan saksi, kapan yayasan itu didirikan?," tanya salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati.

Menjawab pertanyaan ini, Tjandra Sridjaja pun menjawab, berdasarkan informasi yang ditelusuri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Yayasan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini didirikan tanggal 20 Februari 2019, mendapat pengesahan tanggal 25 Februari 2019.

Usai mendengar jawaban Tjandra Sridjaja Pradjonggo tersebut, penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati kemudian meminta ijin kepada Ketua Majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menunjukkan adanya akta pendirian yayasan.

Setelah melihat adanya akta pendirian yayasan dimana tahunnya tertera 2012, Tjandra Sridjaja kemudian ditanya apakah ia tahu tentang hal ini. Atas pertanyaan yang ditujukan kepadanya itu Tjandra Sridjaja pun menjawabnya.

"Tahun 2014 akhir, kami rapat. Dalam rapat itu ditanyakan, apakah akan membentuk yayasan atau perkumpulan. Lalu diputuskan membentuk perkumpulan," jawab Tjandra Sridjaja.

Kalau memang terdakwa sudah memiliki yayasan, lanjut Tjandra, mengapa dalam diskusi di akhir 2014 itu terdakwa ikut menentukan apakah kami akan membentuk yayasan atau perkumpulan?

Seakan tidak puas dengan jawaban saksi, salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati kembali bertanya apakah ia mengetahui keberadaan akta pendirian Yayasan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang sudah ada tahun 2012.

"Terhadap adanya akta yayasan itu, saya menduga bahwa akta itu palsu. Setidak-tidaknya tanggal yang tertera di akta itu adalah palsu, sebagaimana dijelaskan Bambang Irwanto ke saya," terang Tjandra Sridjaja.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut