Masalah tahun terbitnya akta yayasan ini menjadi perdebatan sengit. Namun, dalam keterangannya, saksi Tjandra Sridjaja tetap bersikukuh bahwa akta tahun 2012 palsu. Secara fisik, Tjandra Sridjaja tidak pernah mengetahui keberadaan akta pendirian Yayasan PMK Kyokushinkai.
Atas jawaban Tjandra Sridjaja yang menyatakan tidak pernah mengetahui secara fisik terhadap akta pendirian yayasan tersebut, salah satu penasehat hukum terdakwa kemudian mengatakan bahwa jawaban Tjandra Sridjaja tersebut akan dikunci.
"Jangan main kunci-kunci dan potong potong, buka saja. Saya keberatan. Karena yang saya tahu seperti itu. Dan berdasarkan penelusuran di Kemenkum HAM, bahwa akta yayasan itu dibuat 20 Februari 2019 dan mendapat pengesahan tanggal 25 Februari 2019," tandas Tjandra Sridjaja.
Perdebatan kembali terjadi ketika penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati bertanya ke saksi Tjandra Sridjaja tentang ada atau tidaknya pernyataan tertulis Liliana Herawati yang menyatakan mundur dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
Ketika Tjandra Sridjaja hendak menjelaskan terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan salah satu penasehat hukum terdakwa, saksi dipaksa untuk menjawab ada atau tidak pernyataan tertulis yang dibuat terdakwa Liliana Herawati terkait pengunduran dirinya dari perkumpulan.
"Saya jawab ada. Namun Yang Mulia saya minta penasehat hukum terdakwa ini jangan sembrono dalam bertanya, baca dulu Anggaran Rumah Tangga (ART) Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia," hardik Tjandra Sridjaja sambil menahan emosi.
Dalam ART pasal 3, sambung Tjandra, penasehat hukum baca dulu, jangan dipotong-potong. Kalau penasehat hukum mau pernyataan secara tertulis, itu sebagaimana tertuang dalam notulen rapat dan ada tanda tangan terdakwa.
Melihat adanya perdebatan antara saksi dengan salah satu penasehat hukum terdakwa, hakim Ojo Sumarna berusaha menengahi.
Dalam penjelasannya, mempelajari pernyataan saksi terkait pernyataan terdakwa Liliana Herawati telah mengundurkan diri secara tertulis, Hakim Ojo Sumarna menyampaikan, bahwa berdasarkan pemahaman yang diketahui saksi bahwa ikhwal pengunduran diri terdakwa Liliana Herawati secara tertulis itu diawali dengan pernyataan sebagaimana termuat dalam notulen rapat dan ada tanda tangan terdakwa.
Hakim Ojo Sumarna kembali menjelaskan kepada tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati, apabila yang disampaikan saksi ini benar atau tidak sebagai pernyataan tertulis yang telah disampaikan terdakwa, silahkan kepada tim penasehat hukum terdakwa untuk menanggapinya dalam nota pembelaan atau pledoi.
Upaya Tjandra Sridjaja untuk menceritakan sebuah fakta yang berkaitan dengan perkara ini langsung dipotong salah satu penasehat hukum terdakwa.
Hal itu terlihat ketika Tjandra Sridjaja hendak menjelaskan tentang bunyi pasal 3 ART Perkumpulan.
Saat Tjandra Sridjaja baru mulai membaca isi pasal 3 ART yang menyatakan bahwa apabila terjadi pelanggaran, salah satu penasehat hukum terdakwa ini mengajukan intrupsi kepada majelis hakim.
"Mohon ijin majelis. Kami mau mengajukan pertanyaan. Dari kami sudah cukup mengajukan pertanyaan dan sudah dijawab saksi sehingga kami tidak butuh penjelasan lebih lanjut," kata salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati, memotong penjelasan saksi Tjandra Sridjaja saat membacakan isi pasal 3 ART.
Editor : Ali Masduki