Meski telah menjelaskan tentang adanya mens rea dimuka persidangan, penasehat hukum terdakwa yang lain mengaku tidak paham dengan penjelasan saksi ini sehingga penasehat hukum meminta kepada penuntut umum supaya menjelaskan terlebih dahulu apa maksud dari mens rea itu, dan bagaimana mens rea itu.
Berkaitan dengan masalah mens rea itu, akhirnya terjadi perdebatan antara penasehat hukum terdakwa dengan penuntut umum dimuka persidangan.
Menanggapi permintaan salah satu penasehat hukum terdakwa ini, penuntut umum kembali meminta penjelasan ke saksi tentang adanya uang CSR dan yang dikelola perkumpulan yang jumlahnya mencapai Rp. 7,9 miliar hingga akhirnya adanya laporan polisi dan menempatkan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.
Usai mendengar penjelasan penuntut umum, saksi Tjandra Sridjaja mengatakan, bahwa inti dari adanya laporan polisi tersebut adalah andaikata uang sebesar Rp. 7,9 miliar tersebut diserahkan ke terdakwa, maka perkara dianggap selesai, tidak ada laporan.
Kemudian, didalam persidangan ini, Tjandra Sridjaja mengatakan bahwa ia pernah berkirim pesan Wa ke terdakwa untuk menjelaskan bahwa jika memang ingin meminta uang yang dikelola perkumpulan itu, mintalah secara baik-baik ke perkumpulan. Tjandra mengaku sampai berkirim pesan WA ke terdakwa Liliana Herawati sampai lebih dua kali sesuai bukti WA.
Editor : Ali Masduki