SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polda Jawa Timur berhasil memulangkan enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur dari Thailand. Enam orang tersebut telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Enam korban tersebut adalah ZR, BP asal Kabupaten Jember, MNI, MTA, ARS, dan AS asal Kabupaten Banyuwangi. Di Thailand mereka dipekerjakan menjadi scammer atau penipu oleh bosnya.
Seperti diketahui, empat orang harus rela dibekuk Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur karena ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual TKI atau PMI ke Myanmar dan diperlakukan secara tidak manusiawi.
Keempat tersangka itu ialah YS (40 tahun), warga Tempurejo, Kabupaten Jember; SK (41), warga Srono, Banyuwangi; F (41), warga Sukadana, Lampung; dan RT (38), warga Sunggal, Medan, Sumatera Utara. Mereka sebagai pencari dan penyalur PMI untuk diperkerjakan di Myanmar.
Modus penyaluran itu tidak aneh, korban di iming-imingi gaji besar dan kerja nyaman dibelakang komputer. Ternyata, janji tersebut tidak sesuai harapan, para korban di Myanmar bekerja sebagai scammer dibawah ancaman.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Tni Hermanto dalam keterangan resminya di Mapolda Jatim, Senin (26/6/2023) malam mengatakan pengungkapan kasus itu sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran. "Bahwa kita serius menangani masalah PMI atau TPPO ini sendiri," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto