Lebih lanjut Khofifah kembali menekankan, pentingnya syarat-syarat yang harus dipenuhi hewan qurban agar sah sesuai syariat Islam. Dimana, syarat tersebut juga diimbangi dengan keadaan fisik hewan kurban salah satunya memastikan umur dan tanggalnya gigi hewan kurban alias powel.
“Insya Allah pelaksanaan idul qurban di Jatim lancar. Sekarang tambahannya adalah harus dipastikan sehat ditunjukkan dengan surat keterangan veteriner bahwa bebas LSD dan PMK. Ini penting, karena kami harus memastikan bahwa hewan kurbannya aman untuk dikonsumsi masyarakat luas,” terangnya.
Selain itu, Khofifah terus memastikan RPH di Jawa Timur telah memenuhi syarat dan sah untuk melaksanakan penyembelihan. Jika penyembelihan sebelumnya dilakukan dengan cara membanting hewan, dengan sertifikasi Juleha, penyembelihan dapat dilakukan dengan membangun prinsip animal welfare,.
“Jangan dibanting tapi direbahkan (hewan kurbannya). Ini harus makin lama makin kita sosialisasikan. Bagaimana pemotongan hewan kita lakukan dengan menggunakan prinsip animal walfare,” pesannya.
"Jadi dalam posisi sekarang di Jatim, ketersedian hewan kurban surplus, kesiapan RPH cukup, dan juleha juga cukup. Semoga pelaksanaan Idul Adha di Jatim lancar," pungkasnya.
Sebagai informasi Jumlah Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) se Provinsi Jawa Timur sebanyak 130 unit dan lokasi pemotongan hewan kurban di Luar RPH-R yang sudah terdaftar sebanyak 25.140 lokasi. Angka ini naik 27% dari total lokasi pemotongan tahun 2022 sebanyak 19.764 lokasi.
Editor : Arif Ardliyanto