Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Curi Tiang Rambu Dishub, Kakek 67 Tahun Ditangkap Usai Kabur ke Lamongan
Advertisement . Scroll to see content

Apa Akibat Hukum Jika Perusahaan Lalai Memenuhi Isi Perdamaian dalam PKPU, Bisakah Dilaporkan Polisi

Sabtu, 01 Juli 2023 | 05:48 WIB
  • author SOLUSI HUKUM
Apa Akibat Hukum Jika Perusahaan Lalai Memenuhi Isi Perdamaian dalam PKPU, Bisakah Dilaporkan Polisi
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Namun demikian jika memang ditemukan unsur pidana selain karena tidak dipenuhinya perdamaian, bisa saja laporan itu diterima, sehingga disini diperlukan kejelian dan kemampuan pelapor dalam merumuskan dasar laporan agar laporan bisa diterima.

Penulis :  Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Kantor Hukum Oktavianto & Associates 

Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya

Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999

Email :  [email protected]

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut