Nah, setelah pulang dari Kamboja, WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi.
"WI mengaku juga sudah pernah Saya datang di basecamp di Bekasi," terangnya.
Pihak Imigrasi Ponorogo lalu bersinergi dengan Polres Ponorogo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami siap membantu penyidik kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini," tegas Yanto.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada MM dan SH yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor). Atau diduga melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana paling banyak 500 juta rupiah," tutupnya.
Editor : Arif Ardliyanto