get app
inews
Aa Read Next : Tekan Kasus Stunting, Pemprov Jatim Luncurkan Aplikasi Population Clock

Tutup Tahun 1444 H dan Sambut 1445 H, Pemprov Jatim dan Baznas Akan Santuni 1000 Anak Yatim

Minggu, 16 Juli 2023 | 16:21 WIB
header img
Gubernur Khofifah selalu memberikan santunan kepada anak yatim di setiap kegiatan formal mau pun non formal. Foto/Istimewa

Tokoh Nahdliyin Inspiratif versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini turut mengajak masyarakat untuk memperbanyak sedekah pada anak yatim di bulan Muharram. Sebab bulan Muharram dikatakan Gubernur perempuan pertama Jatim ini memang kerap disebut dengan bulannya anak yatim.

Bukan tanpa alasan, sebab telah banyak hadist yang diriwayatkan oleh perawi yang sahih menyebutkan bahwa Rasulullah menganjurkan sedekah pada anak yatim di bulan Muharram. Dikatakan juga bahwa barang siapa yang bersedekah pada anak yatim di bulan Muharram akan mendapatkan pahala 70 kali lebih banyak dari sedekah pada bulan lain.

“Dan Rasulullah semasa hidupnya juga sangat dekat dengan anak yatim. Rasulullah bahkan pernah bersabda bahwa beliau dan orang yang menanggung hidup anak yatim memiliki kedekatan di surga seperti jarak antara jari telunjuk dan jari tengah. Maka memuliakan anak yatim dengan memberikan sedekah,” tegas Khofifah. 

Tidak hanya itu, Gubernur perempuan pertama Jatim ini juga menyatakan bahwa di momen santunan anak yatim ini juga akan dilangsungkan  pengundian umroh bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang taat membayar pajak. 

Pengundian umroh itu akan dilakukan untuk mendapatkan 10 orang pemenang yang diambil dari para wajib pajak kendaraan di Jawa Timur.

“Undian umroh adalah apresiasi dari kami Pemprov Jatim pada para wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkas Khofifah.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut