Sementara itu, KPK sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor PTPN XI Surabaya. KPK memastikan telah ada yang ditetapkan tersangka.
"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berbeda di sana antara lain kantor PTPN XI dan beberapa rumah pihak-pihak, tentu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses proses penyidikan baru," kata Ali Fikri di Gedung C1 KPK, Jumat (14/7).
Ali mengatakan dugaan korupsi di PTPN XI itu terkait pengadaan lahan HGU perkebunan tebu. Namun, Ali belum merincikan detail perkara tersebut.
"Ini belum kami sampaikan sebelumnya ya, ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana ya," tuturnya.
KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti. Adapun saksi-saksi dalam dugaan korupsi tersebut juga akan diperiksa.
Editor : Arif Ardliyanto