SURABAYA, iNews.id - Pelaku penendang sesajen yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu harus menanggung perbuatannya. Pelaku saat ini diamankan Ditreskrimum Polda Jatim Kamis (13/1/2022) malam di Wilayah Bantul, Yogyakarta.
Penangkapan terhadap pelaku HF dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polres Lumajang, Ditreskrimum Polda Jatim dan Polda DIY. "Saudara HF berhasil diamankan di daerah Bantul pada tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Gatot menjelaskan untuk proses pencarian ini juga melakukan kordinasi dengan beberapa Polda diantaranya Polda NTB dan Yogyakarta. Sedangkan pelaku dikenakan pasal 156 dan 158 KUHP. "Sedangkan di Bantul itu rumah yang bersangkutan dan pelaku diamankan di jalan," jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto