2 Pemuda Asal Banyuwangi Diciduk Polisi, Ditemukan Jadi Pengedar Barang Terlarang
Rabu, 16 Agustus 2023 | 12:28 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/08/16/f10bf_edarkan-pil-terlarang.jpg)
Kedua pemuda asal Desa Pesanggaran, Banyuwangi ini diduga mengedarkan pil Trihexyphenidy dan Tramadol telah melanggar pasal yang dimaksud yakni 196 Sub 197 UU - RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Arif Ardliyanto