get app
inews
Aa Read Next : Tersangka Kayu Ilegal Asal Nabire Papua Divonis Berat, Denda hingga Rp12 Miliar

Sidang Perdata Digelar Online hingga 2 Kali Putusan Ditunda, Olivia Tuntut Keadilan

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 15:13 WIB
header img
Olivia Cristine Nayoan. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus perdata Pebuatan Melawan Hukum (PMH) antara Olivia Cristine Nayoan (Nasabah dan Penggugat) melawan salah satu bank swasta di Surabaya (Tergugat), sampai sekarang belum menghasilkan keputusan dari pihak Pengadilan Negeri Surabaya

Agenda sidang putusan yang seharusnya segera dilaksanakan, justru ditunda dan diatur bersifat online. 

Sebagai nasabah Olivia mengaku kecewa dengan sikap Pengadilan Negeri Surabaya, karena telah dua kali menunda sidang dalam agenda putusan dan sidang tersebut bersifat online. 

“Tentu saya kecewa sudah dua kali sidang putusan ditunda dan nantinya proses sidangnya bersifat online, kan sekarang sudah bukan musim pandemi, lagi pula kasus perdata tidak dianjurkan online,“ kata Olivia kepada wartawan Sabtu (26/8/2023)

Olivia sendiri merasa dipermainkan. Ia bilang, penundaan pertama terjadi pada agenda sidang putusan yang seharusnya digelar tanggal 1 Agustus 2023, ditunda sampai 15 Agustus 2023 dan kembali mengalami penundaan sampai 29 Agustus 2023. 

“Pengacara aku bilang, sidang sudah dua kali ditunda, ditambah lagi sidang itu online, kenapa harus online dan ada apa ? saya butuh keadilan seadil-adilnya kepada saya dari pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, saya ini korban dari Bank itu, “ungkapnya.

Olivia enggan menuding adanya permainan dalam persidangan tersebut, Namun dia hanya menuntut keadilan untuk dirinya, karena kasus ini sudah tiga tahun tidak kunjung tuntas.

Bahkan ia merasa di dzolimi pihak bank swasta di Surabaya (Tergugat) karena aset berupa rumah seharga Rp14 miliar di rampas dan dilelang sepihak dengan harga Rp4 miliar. 

“Harapan saya, mohon bapak hakim dan pihak Pengadilan untuk segera memutuskan hasil persidangan ini dengan adil tanpa tebang pilih," ujarnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut