SURABAYA, iNewaSurabaya.id - Insiden Anggota Badan Pengawas (Bawas) PD RPH Surabaya lolos menjadi Daftar Caleg Sementara (DCS) menandakan KPU tak teliti. Anehnya, KPU Surabaya justru merasa kecolongan dengan adanya pejabat publik lolos sebagai DCS.
Sebagaimana diketahui, Anggota Bawas PD RPH bernama H. Mohammad Faridz Afif, S.IP., M.AP. Didaftarkan sebagai Caleg oleh DPC PKB Kota Surabaya. Posisi yang bersangkutan merupakan pejabat Bawas RPH Kota Surabaya, sesuai aturan dilarang untuk mencalonkan diri, kecuali mundur.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soepriyatno mengatakan, dari salah satu syarat dokumen BCAD (Bakal Calon Anggota DPRD), terdapat formulir B yaitu pernyataan dari bakal calon.
"Nah yang bersangkutan itu mencantumkan pekerjaannya di swasta atau lainnya. Dari proses verifikasi administrasi yang kita lakukan, sepanjang dokumen itu menyebutkan pekerjaan swasta dan lainnya ya sudah. Itu kita anggap benar. Karena sifatnya pernyataan dan bermaterai dari yang bersangkutan," jelasnya.
Apalagi dalam dokumen pencalonan tidak ada mekanisme verifikasi faktual di lapangan.
Editor : Arif Ardliyanto