Akan tetapi, Fikser menyebutkan, bahwa ada PKL yang mengklaim jika menjadi korban dugaan pemukulan yang dilakukan Satpol PP dalam proses penghalauan. Dugaan itu dilaporkan terjadi di Jalan Kayoon Surabaya, sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (30/8/2023).
"Terkait dugaan itu, kami sudah melakukan pemeriksaan internal kepada seluruh anggota yang bertugas pada shift dua. Jadi seluruh anggota menyatakan tidak ada yang melakukan pemukulan," bebernya.
"Dan sudah kami sampaikan sejak awal, bahwa dalam penertiban tidak boleh ada petugas yang menggunakan kekerasan," tambahnya.
Namun demikian, Fikser mempersilahkan PKL atau pedagang pasar tumpah melaporkan jika mengalami tindakan pemukulan yang dilakukan petugas saat proses penghalauan.
"Kalaupun ada kejadian seperti yang disampaikan, itu hak mereka (PKL) untuk melaporkan dan tentunya proses itu akan kami taati. Tapi kami pastikan tidak ada pemukulan yang dilakukan dalam proses penghalauan," tegasnya.
Sebagai Kasatpol PP Surabaya, Fikser menegaskan akan tetap menjaga Pasar Keputran. Bagaimana tetap melindungi warga yang sudah berjualan di dalam Pasar Keputran itu bisa berdagang dengan nyaman.
"Saya sebagai Kasatpol PP akan tetap menjaga Keputran untuk melindungi warga yang sudah berjualan di dalam Pasar Keputran dan melindungi warga Surabaya," jelasnya.
Di samping itu, Fikser juga menambahkan, apabila PKL pedestrian jalan ini dibiarkan, maka akan berdampak terhadap kurang maksimalnya pendapatan pedagang yang ada di dalam Pasar Keputran. Apalagi, pedagang yang berjualan di pedestrian jalan itu merupakan warga dari luar Kota Surabaya.
"Karena kalau (PKL) dibiarkan, warga Surabaya yang jualan di dalam Pasar Keputran penghasilannya tidak akan maksimal. Karena ada pedagang liar. Dan wali kota sudah menyampaikan, kita sebagai ASN harus hadir dan melindungi warga Surabaya," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto