get app
inews
Aa Read Next : BSN Terus Genjot UMK Raih SNI

Jamin kualitas data pemantauan udara, BSN Tetapkan SNI 9178:2023

Jum'at, 01 September 2023 | 18:48 WIB
header img
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo. Foto/BSN

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kualitas udara di Indonesia beberapa pekan terakhir menjadi perhatian masyarakat. Terutama setelah banyaknya pemberitaan media massa mengenai kondisi beberapa kota di wilayah Jabodetabek.

Wilayah tersebut menempati peringkat tertinggi sebagai kota dengan kualitas udara berkategori buruk di dunia versi IQAir, dan termasuk dalam tingkat udara yang tidak sehat.  

Dalam menentukan kualitas udara di suatu wilayah tentu harus didukung oleh data yang akurat dan valid. Untuk itu penjaminan fungsi alat pemantauan kualitas udara yang digunakan menjadi hal yang sangat krusial dan kritikal.

Dalam mengukur kualitas udara, alat yang digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang saat ini berjumlah 56 unit di Indonesia. Sebanyak 15 unit ada di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta.

Dalam rangka untuk menjamin kualitas data pemantauan udara, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9178:2023 Udara ambien – Uji kinerja alat pemantauan kualitas udara yang menggunakan sensor berbiaya rendah.

Deputi bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo mengatakan penetapan SNI 9178:2023 diharapkan dapat memberikan acuan dalam pengujian terhadap kinerja alat pemantauan kualitas data pemantauan udara ambien, dan SNI dapat menjadi rujukan dalam penentuan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup. 

“Dalam SNI ini, yang dimaksud udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfer yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya,” katanya di Kantor BSN, Jakarta, Jumat (01/9/2023) 

Lebih lanjut Hendro menginformasikan bahwa SNI 9178:2023 disusun oleh Komite Teknis 13-03 Kualitas Lingkungan dan ditetapkan oleh Kepala BSN pada tanggal 15 Agustus 2023.

“Kedepannya, penerapan SNI ini diharapkan dapat mengatasi kekhawatiran terkait validitas data yang dihasilkan dari penggunaan sensor berbiaya rendah pada alat pemantauan kualitas udara sehingga bila alat telah lulus uji berbasis SNI, maka informasi yang tersedia lebih dapat diandalkan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Hendro. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut