get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Orang Tersangka Tragedi Berdarah di Sampang Ditemukan, Ini Sosoknya

Order Fiktif Go Food Dibongkar Polda Jatim, Begini Kronologinya

Kamis, 07 September 2023 | 17:10 WIB
header img
Order Fiktif Go Food Dibongkar Polda Jatim. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus order fiktif yang meresahkan warga Jawa Timur mulai teratasi. Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar kasus manipulasi data dengan cara transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food. 

Akibatnya, PT Goto Gojek Tokopedia Tbk mengalami kerugian sekitar Rp2,20 miliar. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni BSW dan AH.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tindak Pidana yang terjadi itu terhitung dari 1 Oktober 2022 sampai 15 Agustus 2023 dengan jumlah 107.066 transaksi. Sedang transaksi dilakukan oleh 68  akun merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran ke rekening bank swasta atas nama BSW dan AH.

Tersangka HA dan BSW membuat customer fiktif untuk memesan paket makanan ke akun merchant fiktif melalui aplikasi GoFood. "Ini dilakukan guna mendapatkan keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan oleh Goto," kata Dirmanto, Kamis (7/9/2023). 

Perkara ini bermula saat tim analisa PT Goto Gojek Tokopedia Tbk melakukan pemeriksaan dan menemukan transaksi yang mencurigakan. Transaksi itu terhitung 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023.  Akhirnya  ditemukan bukti dan data bahwa terdapat 107.066 transaksi yang dilakukan oleh 68  akun merchant fiktif.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut