get app
inews
Aa Read Next : Mudik Asyik BUMN 2024, PT Pegadaian XII Surabaya Berangkatkan 200 Orang, Ini Rutenya

Pemuda Banyuwangi Terkena Operasi Tumbas Narkoba, Ditemukan Puluhan Pil Setan

Kamis, 07 September 2023 | 18:28 WIB
header img
Pemuda Banyuwangi kedapatan bawa narkoba. Foto iNewsSurabaya/siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id - Nasib soal dialami Pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur. Ia diciduk petugas Kepolisian saat operasi tumpas narkoba Semeru 2023 di wilayah Kecamatan Tegalsari, Kamis (7/9/2023). 

Kegiatan operasi tumpas narkoba Semeru 2023 dipimpin langsung oleh Kapolsek Tegalsari, IPTU Achmad Rudy dan mendapati seorang yang mencurigakan di Jalan Raya Desa Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi. 

Pemuda yang mencurigakan itu, akhirnya dimintai keterangan, namun saat di mintai keterangan pemuda itu bingung dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang mencurigakan.

"Saat digeledah pemudah tersebut kedapatan membawa 21 butir pil jenis trihexypenidhil atau pil trex yang terbungkus dengan tisu," katanya. 

Selanjutnya petugas mencecar pertanyaan tersangka, karena kedapatan membawa trihexypenidhil atau pil trex yang bernama Vegi Yohan Rafi Rahmawan asal Desa Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. 

"Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang di duga membawa trihexypenidhil atau pil trex di rumah orang tua pemuda bernama Vegi Yohan Rafi Rahmawan yang bermarkas Desa Tegalsari," ucap Kanit Reskrim. 
 

IPTU Achmad Rudy membenarkan, bahwa pemuda bernama Vegi Yohan Rafi Rahmawan, asal Desa Tegalsari itu berhasil ditangkap petugas Kepolisian Polsek Tegalsari. 

Vegi Yohan Rafi Rahmawan, berhasil ditangkap di rumah kos yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi. 

Petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku bernama Vegi Yohan Rafi Rahmawan dan menemukan barang bukti berupa 37 pil jenis trihexypenidhil dalam plastik klip kecil yang disimpan dalam bungkus rokok bekas merk Gudang Garam Surya.  

Selain Pil trihexypenidhil, petugas juga menyita sejumlah uang sebesar Rp 60.000 dan 1 unit hand phone merk Vivo 1606 warna gold. 

"Pelaku dihadapan petugas mengakui telah mengedarkan atau menjual trihexypenidhil tanpa memiliki ijin edar," ungkap Kapolsek Tegalsari, IPTU Achmad Rudy.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut