SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Kasus dugaan pemukulan yang menimpa Agus (22) Warga Desa Deleman Kabupaten Sampang, terus berlanjut. Selasa (12/9/2023). Kasus yang ditangani Satreskrim Polres Sampang ini sudah memasuki pemanggilan yang kedua bagi terlapor MJ Sekdes Daleman, Sampang.
Sekitar dua jam lebih terlapor diperiksa penyidik Sateskrim Polres Sampang di ruang Unit IV Tipidter.
Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Sampang Ipda Muamar Amin mengatakan bahwa, selama pemeriksaan, terlapor mengakui jika telah melakukan pemukulan terhadap Agus (22), terduga korban (pelapor).
Akan tetapi, terlapor mengajukan saksi menguntungkan dari pihak terlapor. "Untuk saksi menguntungkan ini, sebanyak dua orang terdiri dari warga yang berada di lokasi kejadian. Kami akan periksa untuk memenuhi hak dari terlapor," ujarnya.
Kedepannya pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap wasit untuk dimintai keterangan, mengingat insiden dugaan pemukulan terjadi saat pertandingan sepakbola.
"Pemanggilan diagendakan awal pekan depan untuk wasit, sedangkan dua saksi dari terlapor menyusul. Bertahap," terangnya.
Terlapor saat ini masih berstatus saksi. sebab perkara masih dalam proses penyelidikan. "Untuk SP2HP pertama sudah kami kirim ke Korban, untuk yang ke dua kami masih menyusun langkah-langkah kami, nantinya akan kami berikan ke korban," pungkasnya
Editor : Arif Ardliyanto