get app
inews
Aa Text
Read Next : Trilliun Group-Pemkab Sidoarjo dan Dinas Pangan Sinergi Majukan Pertanian Mandiri

Pengembang Perumahan di Sidoarjo Digugat PKPU 7 Konsumen, Ini Alasannya

Kamis, 21 September 2023 | 09:31 WIB
header img
Pengembang Perumahan di Sidoarjo Digugat PKPU 7 Konsumen. Foto iNewsSurabaya/ist

Namun, hingga tenggat jatuh tempo pelunasan pengembalian dana pembayaran, pengembang baru mengembalikan Rp324.800.000 terhadap masing-masing konsumen. "Sehingga masih terdapat kewajiban pengembang kepada masing-masing konsumen sebesar Rp603.936.000," ujarnya, Rabu (20/9/2023).

Para pemohon berharap melalui sidang PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dapat menghasilkan restrukturisasi utang yang menjamin pengembang PT Prospero Propertindo Sentosa melakukan pembayaran dalam koridor waktu yang jelas. "Kami memberi kesempatan kepada termohon pengembang PT Prospero Propertindo Sentosa untuk menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan, tanggal 26 September 2023," katanya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut