get app
inews
Aa Text
Read Next : Lembaga Zakat Kediri dan Kemenag Resmi Luncurkan Kampung Zakat, Ini Keuntungannya

Ngeri! Tolak Adanya Toilet Berbayar untuk Siswa, Mantan Waka Kesiswaan MAN 1 Pamekasan Dimutasi

Kamis, 21 September 2023 | 19:01 WIB
header img
Mantan Wakil Kepala Bidang Kesiswaan MAN 1 Pamekasan, Madura Jawa Timur, Mohammad Arif dimutasi sepihak. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

PAMEKASAN, iNewsSurabaya.id - Insiden memalukan terjadi didunia pendidikan. Mantan Wakil Kepala Bidang Kesiswaan MAN 1 Pamekasan, Madura Jawa Timur, Mohammad Arif dimutasi sepihak gara-gara tak setuju adanya toilet berbayar di sekolah. 

Kejadian ini langsung viral, Mantan Waka Kesiswaan tersebut mengungkapkan dirinya melakukan perdebatan dengan Kepala Sekolah karena tidak menyetujui adanya pemberlakuan Tarif Toilet bagi para siswa.

Menurut Arif, kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan menetapkan Tarif Toilet sekolah sebesar Rp500. Pihaknya tidak menyetujui keputusan tersebut lantaran kasihan pada para siswa yang selama tahun 2018 tidak mempunyai Ruang kelas dan belajar menggunakan tempat seadanya dan masih harus bayar saat ke toilet.

Lantaran sikapnya, Arif mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan dari kepala sekolah MAN 1 Pamekasan dalam keseharian yang berujung pihaknya di non aktifkan dari Tim Pengendali Mutu Madrasah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, serta beberapa waktu kemudian pihaknya mendapat SK Mutasi dari Kementrian Agama Jawa Timur ke Madrasah Swasta.

Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan saat di konfirmasi oleh awak media  membenarkan adanya mutasi tersebut karena adanya penyegaran di lingkungan tugas Kementrian Agama Kabupaten Pamekasan.

“Memang 2022 kemaren Pak Arif di mutasi ke Madrasah Miftahus Sudur Proppo karena ada Penyegaran dan bukan hanya Bapak Arif saja yang waktu itu di mutasi” ujar Mawardi

Arif mengungkapkan pihaknya merasa dirugikan dengan adanya mutasi tersebut karena dalam SK dari Kementrian Agama Jawa Timur menyebutkan kalau Pihaknya tidak pernah melakukan usulan mutasi sesuai keterangan pada SK tersebut yang menyebutkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang hal mutasi.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut