get app
inews
Aa Text
Read Next : BRI Luruskan Pokok Masalah Kasus Lelang Rumah di Griya Bhayangkara Sidoarjo

Pengembang Apartemen Puncak Dharmahusada Kalah di Pengadilan

Kamis, 21 September 2023 | 19:36 WIB
header img
Hery Siregar mewakili kliennya memaparkan kronologi perkara di Apartemen Puncak Dharmahusada Surabaya hingga berbuntut gugatan ke pengadilan. Foto/Ali

Upaya mediasi di luar pengadilan tak menemukan kata sepakat. Budi Pranoto melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan sederhana di PN Surabaya dengan register perkara Nomor 67/Pdt.G.S/2021/PN.Sby. 

Setelah beberapa kali persidangan, hakim perkara tersebut menjatuhkan putusan kemenangan di pihak Budi Pranoto dengan mewajibkan PT Puncak Dharmahusada untuk membayarkan pengembalian uang sebesar Rp145.111.717.

"Jalan untuk mendapatkan keadilan ini tidak mudah. Mulai dari upaya keberatan (setara banding) oleh pihak PT Puncak Dharmahusada, lalu gugatan dari PT Puncak Dharmahusada kepada Budi Pranoto di Pengadilan Pasuruan hingga upaya perlawanan atas eksekusi putusan perkara," papar Hery.

Bermodal fakta-fakta dan didukung peraturan perundangan-undangan yang berlaku, lanjut Hery, pihaknya menangkis argumen-argumen dari PT Puncak Dharmahusada. Hingga akhirnya PN Surabaya mengabulkan gugatan kliennya.

Ia pun merasa bersyukur. Dengan putusan itu, ia merasa masih ada keadilan di Indonesia. "Kami merasa keadilan masih dijamin oleh hukum di Indonesia," pungkas Hery Siregar.

Amar Putusan PN Surabaya    

Dalam SIPP PN Surabaya disebutkan bahwa hakim tunggal Ketut Suarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Budi Pranowo selalu pihak penggugat.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
-Menghukum Tergugat untuk membayar pengembalian uang kepada Tergugat sejumlah Rp145.111.717,00 (seratus empat puluh lima juta seratus sebelas ribu tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah)" demikian amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Surabaya

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut