get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Cek Kosong Rp3 Miliar di PN Surabaya: Saksi Diperiksa, Kuasa Hukum Tak Puas

Gandeng LBH Legundi, PN Surabaya Fasilitasi Penanganan Kasus Prodeo untuk Masyarakat Miskin

Senin, 02 Oktober 2023 | 14:48 WIB
header img
Gandeng LBH Legundi, PN Surabaya Fasilitasi Penanganan Kasus Prodeo untuk Masyarakat Miskin. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Persoalan hukum kerap terjadi dan menimpa siapa saja baik secara sengaja maupun tidak. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berkomitmen terus memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.

PN Surabaya memutuskan bekerjasama dengan LBH Legundi Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya mengadakan sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum

Bertempat di kantor LBH Legundi Surabaya, jalan Legundi nomor 31, Surabaya, kegiatan tersebut disambut antusias warga.

Kebanyakan, diantara mereka kerap canggung jika berhadapan dengan hukum lantaran tidak memiliki kemampuan baik secara pengetahuan dan materi.

Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, A.A. GD Agung Pranata menjadi pemateri yang dihadirkan dalam kegiatan sosialisasi bertajuk " Sosialisasi Bantuan Hukum Cuma-Cuma untuk Masyarakat Golongan Kurang Mampu Posbakum Pengadilan Negeri Surabaya" itu.

Menurut Agung, meski kuota bantuan hukum secara cuma-cuma yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Surabaya belum banyak, namun ia mengapresiasi langkah Pos Bantuan Hukum PN Surabaya yang diisi oleh LBH Legundi dalam melayani dan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat.

"Di Pengadilan memang kuotanya hanya dua perkara saja. Namun kami menilai bahwa apa yang sudah rekan-rekan Posbakum berikan ke masyarakat sudah sangat baik," ujar Agung, Jumat (29/9/2023).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut