Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Handpone Keluarga Pasien RS Nindita Sampang Raib di Gondol Maling
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Pukul Warga, Sekdes Daleman Sampang di Vonis 3 Bulan Penjara

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 10:06 WIB
  • author Diwan Mohammad Zahri
Terbukti Pukul Warga,  Sekdes Daleman  Sampang di Vonis 3 Bulan Penjara
Terbukti Pukul Warga, Sekdes Daleman Sampang di Vonis 3 Bulan Penjara. Foto iNewsSurabaya/ist

Akan tetapi, kata Abdurrahman, terdawa tidak perlu menjalani pidana penjara, kecuali dikemudian hari terdapat keputusan hakim yang menentukan lain karena disebabkan terpidana melakukan pidana lain sebelum masa percobaan berakhir.

"Jadi terdakwa ini menjalankan masa percobaan terlebih dahulu selama 6 bulan dan selama itu harus berkelakuan baik maka dianggap selesai. Tapi  kalau sebaliknya, hakim akan menentukan," pungkasnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut