Terbukti Pukul Warga, Sekdes Daleman Sampang di Vonis 3 Bulan Penjara
Jum'at, 20 Oktober 2023 | 10:06 WIB
Akan tetapi, kata Abdurrahman, terdawa tidak perlu menjalani pidana penjara, kecuali dikemudian hari terdapat keputusan hakim yang menentukan lain karena disebabkan terpidana melakukan pidana lain sebelum masa percobaan berakhir.
"Jadi terdakwa ini menjalankan masa percobaan terlebih dahulu selama 6 bulan dan selama itu harus berkelakuan baik maka dianggap selesai. Tapi kalau sebaliknya, hakim akan menentukan," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto