Setelah kejadian itu, keduanya memilih damai. Tapi ternyata, EK melaporkan Suryo Cahyono dan Nanang Iswoyo ke polisi atas tuduhan pengeroyokan.
"Tidak ada itu Nanang melakukan pengeroyokan dan itu buktikan dari keterangan saksi. Bisa juga dilakukan pengecekan CCTV di tempat kejadian perkara," imbuh Michael SH MH.
Untuk itu, dirinya berharap agar nantinya pihak kepolisian bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Jika sudah SP3, kami juga akan melaporkan balik pelapor ke polisi kalau tidak ada perdamaian," tandas Michael SH MH.
Sementara itu, caleg DPRD Jatim Dapil 1 (Surabaya).
Gunawan STh menganggap Nanang mengalami rekayasa hukum akibat dituduh melakukan pemukulan. Padahal pelapor tidak bisa membuktikan Nanang melakukan tindakan tersebut. "Kami harap, nantinya kasus ini bisa berakhir secara damai," imbuhnya.
Editor : Arif Ardliyanto