get app
inews
Aa Read Next : Drama Penangkapan Suami Cut Intan Nabila, Mulan Jameela Terlibat di Balik Layar, Begini Kisahnya

Caleg Perindo Perindo Dampingi Anggota Karang Taruna Jalani Pemeriksaan di Mapolsek Sukomanunggal

Sabtu, 11 November 2023 | 16:05 WIB
header img
Caleg Perindo Perindo Dampingi Anggota Karang Taruna Jalani Pemeriksaan di Mapolsek Sukomanunggal. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dua orang calon legislatif (caleg) Partai Perindo Surabaya mendampingi Nanang Iswoyo dan Suryo Cahyono menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukomanunggal, Surabaya terkait kasus atas dugaan tindak pidana penganiayaan, Sabtu (11/11/2023). 

Mereka adalah, Michael SH MH, caleg DPRD Surabaya daerah pemilihan (dapil) 4  dan Gunawan STh, caleg DPRD Jatim Dapil 1 (Surabaya).

Nanang Iswoyo dan Suryo Cahyono yang merupakan anggota Karang Taruna di Sukomanunggal, dilaporkan EK atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP. 

"Untuk Nanang Iswoyo, dia tidak melakukan pengeroyokan. Yang terjadi sebenarnya adalah duel antara EK dengan Suryo Cahyono. Dan duel itu terjadi karena Suryo Cahyono membela diri," kata Michael SH MH.

Dia mengungkapkan, perkara ini bermula ketika Suryo Cahyono bertemu dengan EK di Balai RW setempat. Balai RW tersebut juga merupakan basecamp dari karang taruna. Kemudian terlapor datang sambil mabuk dan akhirnya berbuat onar. 

Tanpa sebab yang jelas, EK melakukan pengrusakan Balai RW. Melihat hal tersebut, Suryo Cahyono berupaya menghentikan aksi EK. Namun, EK justru marah dan memukul pelapor. Mendapat pukulan, Suryo kemudian balas memukul hingga keduanya berkelahi. 

Setelah kejadian itu, keduanya memilih damai.  Tapi ternyata, EK melaporkan Suryo Cahyono dan Nanang Iswoyo ke polisi atas tuduhan pengeroyokan. 


"Tidak ada itu Nanang melakukan pengeroyokan dan itu buktikan dari keterangan saksi. Bisa juga dilakukan pengecekan CCTV di tempat kejadian perkara," imbuh Michael SH MH.

Untuk itu, dirinya berharap agar nantinya pihak kepolisian bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Jika sudah SP3, kami juga akan melaporkan balik pelapor ke polisi kalau tidak ada perdamaian," tandas Michael SH MH.

Sementara itu, caleg DPRD Jatim Dapil 1 (Surabaya).
Gunawan STh menganggap Nanang mengalami rekayasa hukum akibat dituduh melakukan pemukulan. Padahal  pelapor tidak bisa membuktikan Nanang melakukan tindakan tersebut. "Kami harap, nantinya kasus ini bisa berakhir secara damai," imbuhnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut