SURABAYA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa atau BPJamsostek Surabaya Karimunjawa membayarkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada Reni Handayani, ahliwaris alm Abdul Rahman, Ketua RT 10 RW 6 Kelurahan Kupang Krajan, Surabaya, Jawa Timur.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara melalui BPJamsostek. Almarhum Abdul Rahman selama ini sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek Surabaya Karimunjawa.
Pria yang akrab disapa Sonny ini menjelaskan, jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat pekerja.
"Ibu Reni sudah merasakan manfaat JKM atas risiko meninggalnya alm suami yang bekerja sebagai ketua RT," katanya usai penyerahan manfaat dan sosialisasi program jaminan sosial, di Kelurahan Kupang Krajan, Surabaya, Selasa (28/11/2023).
Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat, Lurah Kupang Krajan Herman Felani, ST, Kasi Kesra Kecamatan Sawahan Sukarno, SE, MM, Kabid Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJamsostek Surabaya Karimunjawa Faridah Hanum, menyerahkan santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada Reni Handayani ahliwaris alm Abdul Rahman, Ketua RT 10 RW 6 Kelurahan Kupang Krajan.
Sonny menuturkan, dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang diperoleh oleh peserta BPJamsostek sangat besar. Untuk itu dia menghimbau kepada peserta yang saat ini sudah terdaftar dua program lebih baik menambah satu program lagi. Besaran iuran untuk dua program JKK dan JKM hanya Rp16.800 per bulan. Jika menambah JHT maka iuran Rp36.800 per bulan.
Jika peserta mengalami risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta. Jika rutin membayar iuran selama 3 tahun maka 2 anak dari pekerja mendapatkan beasiswa dengan total Rp 174 juta yang diberikan per tahun.
Sonny pun menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Seluruh masyarakat pekerja di Indonesia berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJamsostek melindungi para pekerja di sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Jasa Konstruksi (Jakon).
Bersama Sekretaris Kelurahan, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Ketua RW dan unsur PKK, UMKM dan Kader Surabaya Hebat (KSH) Kelurahan Gubeng, dijelaskan pentingnya perlindungan masyarakat pekerja pada program JKK, JKM dan JHT BPJamsostek sangat diperlukan.
“Sesuai dengan amanat undang-undang, untuk kejadian kecelakaan kerja akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya sesuai kebutuhan medis, dan penggantian penghasilan selama sakit juga kami bayarkan (kami namakan STMB), itu sudah merupakan komitmen kami,” ujar Sonny.
Sonny menambahkan bahwa dukungan penuh Camat, Lurah, RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), PKK, UMKM, KSH, petani, nelayan, driver online, pedagang dan pengelola pasar, pedagang dan pengelola SWK serta para pekerja bukan penerima upah (BPU) dengan beragam pekerjaan di kota Surabaya, diharapkan dapat memperluas perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja di Surabaya pada program JKK, JKM dan JHT BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa.
BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa selalu berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada semua seluruh masyarakat pekerja di Surabaya.
"Semoga niat mulia negara ini disambut dengan baik oleh semua stakeholders seperti Camat, Lurah, Ketua RT/RW/LPMK, UMKM, KSH, petani, nelayan, driver online, pedagang dan pengelola pasar, pedagang dan pengelola SWK serta para pekerja dengan beragam jenis pekerjaan bukan penerima upah (BPU) lainnya di kota Surabaya dengan mendaftar perlindungan JKK, JKM dan JHT BPJamsostek. Kerja Keras Bebas Cemas bersama BPJamsostek," tegas Sonny.
Editor : Ali Masduki