JAKARTA, iNewsSurabaya.id -
Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil ujian materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kasus ini muncul setelah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana, menggugat batas usia Capres Cawapres 40 tahun dan pengalaman sebagai kepala daerah.
Sidang digelar pukul 11.00 WIB di Gedung MKRI lantai 2, dengan agenda utama adalah "Pengucapan Putusan," seperti yang diinformasikan oleh situs MK. Dalam permohonannya, Brahma mengusulkan perubahan pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang tersebut.
Pertarungan argumen terjadi seputar interpretasi frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah." Brahma menekankan perlunya klarifikasi bahwa batasan usia 40 tahun hanya berlaku bagi kandidat yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi.
Perbedaan pandangan muncul di antara hakim MK, di mana 5 hakim mendukung perubahan tersebut, dengan tiga hakim lainnya tidak sepakat. Brahma menegaskan ketidaksahan putusan tersebut, merinci bahwa hanya 3 hakim dari 5 yang setuju, membuatnya dianggap inkonstitusional.
Kontroversi semakin memuncak dengan pandangan yang berbeda antara hakim MK, menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas keputusan. Kini, publik menanti untuk melihat dampak serta respon pihak terkait terhadap putusan MK yang telah disampaikan.
Editor : Arif Ardliyanto