get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Pungli Guncang Desa Lar-Lar, Warga Protes dan Lapor ke Polres Sampang

Viral! Video Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sampang Beredar Luas, Pelaku Rekam Sendiri Prosesnya

Jum'at, 08 Desember 2023 | 17:06 WIB
header img
Ilustrasi-Pelaku pencabulan seorang gadis dibawah umur di Sampang merekan pemerkosaan sendiri. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Nasib soal dialami seorang pria berinisial AA. Ia harus mendekam dalam sel tahanan Polres Sampang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena diduga melakukan pencabulan seorang gadis dibawah umur. 

Anehnya, proses pencabulan yang dilakukan warga Sampang ini sambil direkam. Saat ini, rekaman videonya pun viral di salah satu aplikasi media sosial akibatnya orang tua korban memilih melaporkan ke polisi.

Penyidik Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Bahkan pelakunya berhasil diamankan dirumahnya.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edy Eko Purnomo membenarkan penangkapan tersebut. "Setelah anggota mendapatkan informasi langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang sedang berada dirumahnya," ungkap Edy Jum'at (8/12/2023)

Menurutnya, pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur .

"Terungkapnya kasus asusila ini berawal dari orang tua Mawar (inisial korban) mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka di aplikasi percakapan Whatsapp pada hari senin tanggal (04/12) pagi." terangnya

Orang tua Mawar yang tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu oleh pelaku kemudian melapor ke polisi 

"Video persetubuhan tersebut direkam tersangka pada hari minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 Wib di rumah teman tersangka," jelasnya 

Edy menerangkan dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan pelaku sebagai tersangka.

Akibatnya Pelaku di jerat Pasal 81ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut