get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

24 Pengembang Perumahan Surabaya Kena Sanksi, Proyek Terancam Tak Mulus, Ini Alasannya

Sabtu, 16 Desember 2023 | 11:46 WIB
header img
Pemerintah Kota Surabaya memberikan sanksi tegas kepada 24 pengembang perumahan yang melanggar kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota Surabaya memberikan sanksi tegas kepada 24 pengembang perumahan yang melanggar kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Dalam Perda 7/2010, ketentuan ini diatur dengan jelas, namun, beberapa pengembang terbukti belum melaksanakan kewajibannya.

Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengungkapkan bahwa ketentuan PSU sangat vital untuk tata ruang kota. Hal ini mencakup penyediaan ruang untuk fasilitas umum dan sosial, seperti jalan, drainase, sarana pendidikan, keagamaan, dan lainnya.

Penyerahan PSU menjadi kunci untuk mengatasi masalah genangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Irvan menegaskan bahwa penyerahan PSU tidak boleh dianggap enteng, mengingat PSU yang diterima oleh Pemkot Surabaya tidak boleh terlantar atau rusak.

Sanksi administrasi yang diberlakukan mencakup pengumuman kepada media massa, yang dapat berdampak serius pada reputasi pengembang. Dengan proyek mereka yang terancam dan kota yang terhambat, pihak berwenang menegaskan bahwa penyerahan PSU harus segera dilakukan. Bagi yang enggan, sanksi lebih lanjut bisa mengancam kelanjutan proyek mereka.

”Jadi, memang sesuai dengan perda itu, ada tiga yang wajib menyerahkan PSU ke pemkot. Pertama adalah pengembang perumahan dan permukiman, kedua kawasan perdagangan, dan terakhir kawasan industri. Masing-masing berbeda aturan soal apa saja yang masuk dalam kriteria PSU yang disediakan dan diserahkan,” kata Irvan.

Menurutnya, pengembang perumahan dan permukiman, misalnya, wajib menyediakan ruang untuk fasum dan fasos minimal 30–41 persen. Tergantung seberapa besar luasan area yang sedang digarap untuk proyek itu. Fasum dan fasos tersebut berupa jalan, jaringan drainase, sarana pendidikan, keagamaan, dan lainnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut