JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak tinggal diam menghadapi tindak pidana perbankan. Kali ini, sorotan tertuju pada mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari, Tangerang (BPR Citama).
Mantan pemimpin BPR Citama terlibat dalam serangkaian kecurangan, dengan mengajukan kredit fiktif selama periode Januari 2011 hingga Maret 2015. Praktik yang tersembunyi ini membuat LPS mengambil langkah tegas untuk mengungkap kebenaran di balik keruwetan perbankan.
Tim investigasi LPS berhasil mengungkap jaringan pengajuan kredit palsu yang melibatkan pihak internal BPR Citama. Tindakan ini merugikan tidak hanya lembaga keuangan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Dampak dari tindak pidana ini tidak hanya sebatas perbankan, melainkan menciptakan gelombang efek pada stabilitas ekonomi lokal. Langkah tegas LPS diharapkan dapat memberikan sinyal kuat terhadap praktik-praktik tidak etis di dunia perbankan.
Otoritas keuangan diharapkan untuk memperketat pengawasan terhadap praktik perbankan, guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Langkah preventif menjadi kunci untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Dengan pengungkapan ini, LPS menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas sektor keuangan. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi pihak terkait untuk meningkatkan transparansi dan etika bisnis guna menjaga kestabilan ekonomi yang lebih luas.
“Akibat fraud yang dilakukan mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut, menyebabkan BPR Citama mengalami kesulitan likuiditas dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 18 Desember 2015,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Selanjutnya, setelah proses pemeriksaan perkara maka pada 15 November 2023, mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi/rekening bank, serta turut menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Kuasa Hukum Terpidana diketahui tidak melakukan upaya hukum banding, maka Putusan PN Tangerang pun dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Lebih jauh, sebagai wujud komitmen LPS dalam penegakan hukum serta memberikan efek jera, LPS juga telah melaporkan beberapa pengurus bank gagal yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), antara lain terhadap mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra, Bekasi dan PT BPR KS Bali Agung Sedana, Bali dan PT BPR Sewu, Bali termasuk pihak-pihak yang bekerja sama dengan pengurus atau pegawai Bank dan menikmati hasil fraud tersebut.
“LPS bersungguh-sungguh untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank yang nakal dengan harapan para pengurus serta seluruh jajaran pemegang saham perbankan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat memenuhi prinsip kehati-hatian dan melaksanakan tata kelola yang baik menjaga kepercayaan nasabah perbankan di Indonesia serta mewujudkan perekonomian yang sehat," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto