Alokasi subsidi pupuk 2024 yang meningkat sebesar Rp 14 triliun merupakan momentum yang dapat dimanfaatkan berbagai pemangku kepentingan industri untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Akbar juga menekankan bahwa sinkronisasi kebijakan pupuk pro-petani kecil yang tidak memberatkan keuangan negara maupun daerah merupakan hal yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu perlunya, partisipasi aktif semua pemangku terlibat dalam meningkatkan
ketahanan pangan.
Hasil kajian ini diharapkan akan menjadi masukan yang solutif dan implementatif bagi pemerintahan baru yang akan terpilih pada 2024 untuk meningkatkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan yang menjadi asas pangan nasional sesuai amanat UU Pangan No. 18 tahun 2012.
Editor : Arif Ardliyanto