get app
inews
Aa Text
Read Next : Handpone Keluarga Pasien RS Nindita Sampang Raib di Gondol Maling

Tersangka Kasus Penembakan di Sampang Terus Bertambah, Total Jumlahnya Lima Orang, Ini Sosoknya

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:42 WIB
header img
Jumlah Tersangka Kasus Penembakan di Sampang Terus Bertambah. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus penembakan di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura. Sehingga, jumlah total tersangka di kasus tersebut sebanyak lima orang

Adapun tiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka berinisial MW, S dan H, dan mereka merupakan warga Sampang. Kemudian dua tersangka baru berinisial AR dan AH, dan keduanya berasal dari Kabupaten Pasuruan. Dua tersangka ini merupakan eksekutor dalam penembakan terhadap korban bernama Muarah. 

"Kami telah menetapkan lima tersangka terkait kasus penembakan," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (11/1/2023).

Totok menjelaskan, kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi penembakan tersebut. Tersangka MW yang merupakan oknum kepala desa merupakan otak dalam kasus tersebut. MW juga yang menyiapkan fasilitas seperti senjata api, dua sepeda motor, hingga uang sebesar Rp50 juta untuk eksekutor. 

"Sementara tersangka H menyuruh tersangka S untuk mengawasi, memantau korban enam hari sebelum aksi penembakan, serta memantau dan memastikan eksukotor telah melakukan penembakan terhadap korban," imbuhnya. 

Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan barang bukti masing-masing satu unit senjata api (senpi) jenis revolver kaliber 38 merk SNW, senpi jenis pistol merk colt caliber 9 mm, sepeda motor merk NMAX, dan merk Vario warna hitam. 

Lalu dua buah selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, 20 butir amunisi FN, tujuh unit handphone, dua unit RVR CCTV, 37 senjata tajam dan uang tunai sebesar Rp850 juta. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut