get app
inews
Aa Text
Read Next : Niat Baik Ngangsur Hutang Berujung Urusan Hukum, Konsultan Media Laporkan Pengusaha ke Polda Jatim

Ini Motif Penembakan di Sampang Madura, Polisi Sampai Tercengang!

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:47 WIB
header img
Polisi menemukan motif penembakan di Sampang Madura. Foto iNewsSurabaya/ist

Tersangka AR (30) warga Dusun Wedoro, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menerima uang Rp 50 juta dari MW. AR juga melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merk S&W. "AR juga melakukan survey selama enam hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan. AR, juga membagi uang Rp5 juta kepada tersangka H, hasil Rp 50 juta dari tersangka MW," terang  Totok. 

Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo menambahkan, saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Labfor tidak menemukan proyektil atau selongsong di lokasi. "Setelah korban di otopsi dan diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua. Dua - duanya jenis revolver kaliber 38, " katanya. 

Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan barang bukti masing-masing satu unit senjata api (senpi) jenis revolver kaliber 38 merk SNW, senpi jenis pistol merk colt caliber 9 mm, sepeda motor merk NMAX, dan merk Vario warna hitam. 

Lalu dua buah selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, 20 butir amunisi FN, tujuh unit handphone, dua unit RVR CCTV, 37 senjata tajam dan uang tunai sebesar Rp850 juta. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut