Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Lagi Andalkan Cara Manual, Produksi Peyek UMKM di Surabaya Melonjak 3 Kali Lipat, Ini Rahasianya
Advertisement . Scroll to see content

Kenaikan Harga Minyak Goreng Mengganggu Usaha Kuliner

Selasa, 08 Februari 2022 | 16:10 WIB
  • author Ali Masduki
Kenaikan Harga Minyak Goreng Mengganggu Usaha Kuliner
Pengamat Ekonomi Untag Surabaya, Dr. Arga Christian Sitohang. (Foto: Dok Pribadi)

Diketahui, Pemerintah sebelumnya menerapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di dalam negeri sebesar Rp14.000 per liter. 

Menurut Oke, kebijakan tersebut membuat para produsen CPO mengekspor hasil kebunnya ke luar negeri lantaran harga CPO global yang sedang tinggi ketimbang menjualnya sebagai minyak goreng dalam negeri yang harganya dibatasi.

BACA JUGA:

Gak Mau Rugi, Pengusaha Minyak Goreng Tutup dan Rumahkan Pegawai

Oleh karena itu, kata Oke, pemerintah menerapkan DMO, yaitu para eksportir CPO harus mengalokasikan 20 persen dari total volume ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri. 

"Ini saya kira kewajiban yang harus dipatuhi oleh eksportir untuk memasok ke dalam negeri. Jadi pada dasarnya 20 persen dari yang akan diekspor harus dipastikan dulu pasokannya ke dalam negeri dan ini sudah mulai berjalan," pungkasnya.

Editor: Ali Masduki

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut