Menurut Sudiman berdasarkan keterangan BS, awalnya BS memperoleh informasi dari M bahwa ada penjualan emas di PT Antam Butik Surabaya dengan harga diskon sekitar 20 persen.
Tertarik dengan penawaran tersebut maka kemudian BS mentransfer uang untuk membeli emas tersebut ke rekening PT Antam di Bank BCA Cabang Kelapa Gading Surabaya. Total emas yang dibeli BS seberat 7.071 kilogram (kg) atau lebih 7 ton dengan harga Rp3,5 triliun. Pembayaran dilakukan dalam 73 transaksi.
Jika sesuai dengan diskon dari PT Antam, harusnya BS mendapat 7 ton 71 kg, itu kalau harga diskon. Tapi sampai sekarang yang diserahkan ke BS hanya 5,9 ton. Ada kekurangan seberat 1.136 kg dan belum diserahkan.
Atas dasar itu, BS melayangkan gugatan perdata agar PT Antam memberikan sisa emas yang dibelinya sebesar 1 ton lebih itu. BS selalu menang dalam gugatan perdata itu hingga tingkat kasasi di MA.
“Tidak layak perkara ini diperiksa secara pidana. Apalagi tidak ada kerugian negara, karena emas 1.136 kilogram yang merupakan bonus belum diterima Budi Said,” tandas Sudiman.
Editor : Arif Ardliyanto