KEDIRI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri terus menggenjot pemeriksaan kasus dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kejari juga menolak pengajuan penangguhan penahanan tersangka BPNT yang telah diajukan.
Permohonan pengalihan penahanan ini diajukan oleh Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri yang saat ini berstatus tersangka, beberapa waktu lalu.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, mengatakan pihaknya telah menolak permohonan itu. Saat ini, mantan Kepala Dinas Sosial telah ditahan di rumah tahanan Polres Kediri Kota. "Sudah kami tolak permohonan pengalihan penahanan itu," ujarnya, Selasa (8/2).
Terkait penolakan ini, menurutnya, permohonan tersebut dapat menjadi celah bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti. Berdasarkan hasil dari pemeriksaan tim dokter juga menunjukkan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat untuk dapat menjalani penahanan. "Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto