SURABAYA, iNews.id - Dengan lahirnya UU nomor 40 tahun 1999 ini, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto, M.Sc menilai khususnya kalangan pers menganggap sudah mengakomodasi semua kebutuhan pers.
Nantinya diharapkan dapat mendorong terwujudnya pers nasional yang merdeka, berdaulat dan dapat menjalankan profesinya dengan baik.
"Namun tetap menghormati dan tunduk kepada ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pangdam.
Mantan Asisten Teritorial (Aster) Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) mengatakan, bahwa salah satu fungsi dan tujuan hukum pers adalah menghindari terjadinya trial by the press (peradilan oleh pers).
Di era digital ini, dunia maya banyak dimunculkan informasi dan berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah “hoax” oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Peran yang harus diambil pers apabila menjumpai informasi hoax, lalu bagaimana cara untuk mencegah agar tidak tersebar. Pengguna internet bisa melaporkan hoax tersebut melalui sarana yang tersedia di masing-masing media," jelas Pangdam V/ Brawijaya.
Editor : Ali Masduki