PROBOLINGGO, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunajwa membayarkan santunan senilai total Rp42 juta, kepada Petugas Pencacah Lapangan (PCL) Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) BPS Probolinggo Tahun 2023 yang mengalami sakit dan meninggal dunia.
Santunan JKM tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa kepada Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Probolinggo, Mouna Sri Wahyuni, pada Kamis (15/6/2024).
Berdasarkan data kepesertaan BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa, pada bulan September dan Oktober 2023 telah terlindung sebanyak 3.120 petugas sensus BPS dari 7 kota dan 2 Kabupaten se Jawa Timur. 20 petugas KOSEKA PL-KUMKM, 2.584 petugas PCL PL-KUMKM dan 516 PML PL-KUMKM.
Di lokasi berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, mengatakan sejak awal September 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin sinergi dengan BPS Prov Jawa Timur untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 3.120 petugas Sensus KUMKM di Jawa Timur selama 2 bulan kegiatan.
Hal ini dilakukan karena besarnya risiko yang mereka hadapi di lapangan karena mobilitas yang tinggi.
Dia menambahkan, selain petugas Sensus KUMKM, BPJS Ketenagakerjaan dan BPS juga berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama melindungi Petugas Sensus yang diselenggaran BPS ke depan.
Sonny menyebut, dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para petugas akan mendapatkan berbagai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sebab dalam program tersebut terdiri dari perawatan sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi para petugas yang mengalami kecelakaan saat sedang bekerja.
Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.
Kata Sonny, terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.
Atas manfaat tersebut, Sonny ingin sinergi dengan BPS akan terus berkelanjutan dan diharapkan seluruh petugas sensus dan survei BPS akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan apabila kegiatan tersebut telah berakhir, para petugas juga bisa melanjutkan kepesertaan secara mandiri, bahkan bisa melalui kemudahan pembayaran secara autodebet.
"Dengan beragam perlindungan tersebut semoga para petugas dapat menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas yang berujung pada hasil kerjanya yang lebih optimal," paparnya.
Editor : Ali Masduki