get app
inews
Aa Read Next : Cara Atasi Anak yang Alami Gerakan Tutup Mulut

Terminal Petikemas Surabaya Resmikan Dua Layanan Baru, Pemeriksaan Fumigasi dan Kulit Mentah Garaman

Jum'at, 15 Maret 2024 | 23:48 WIB
header img
Aktivitas pemeriksaan kulit mentah garaman di TPS. Foto/Dok TPS

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan dari Sub Holding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) meresmikan layanan baru, yakni Pemeriksaan Fumigasi dan Kulit Mentah Garaman.

Layanan baru TPS itupun sukses diimplementasikan sejak tanggal 1 Februari 2024 untuk Layanan Fumigasi, dan 15 Februari 2024 untuk Layanan Pemeriksaan Kulit Mentah Garaman. 

Adapun Volume Petikemas yang melakukan kedua layanan tersebut sampai saat ini adalah total sebanyak 59 boxes. Rinciannya, 26 box untuk petikemas 20 feet dan 33 box untuk petikemas 40 feet. 

Layanan Fumigasi dan Pemeriksaan Kulit Mentah Garaman di TPS sebagai lini 1 tersebut mendukung Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam memastikan keamanan barang impor, dan mengendalikan risiko masuknya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina. 

Melalui layanan ini, TPS menyediakan fasilitas yang mendukung komitmen terhadap kepatuhan dalam pemenuhan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/permentan/ot.140/3/2015 Tahun 2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina selain sebagai bentuk dukungan TPS terhadap Ekosistem Logistik Nasional.


Aktivitas fumigasi di TPS.

 

Direktur Pengelola PT Pelabuhan Indoneisa (Persero) Putut Sri Muljanto mengatakan, pemeriksaan fumigasi dan kulit mentah garaman di TPS merupakan wujud kontribusi signifikan dalam upaya meningkatkan kinerja logistik nasional, juga untuk memperbaiki iklim investasi, meningkatkan daya saing perekonomian nasional secara menyeluruh serta sebagai upaya penguatan implementasi komitmen anti korupsi di Pelabuhan.
 
“Penyediaan layanan ini merupakan bagian dari penataan ekosistem logistik nasional untuk mendorong investasi, kemudahan berusaha, dan pertumbuhan ekonomi  berkelanjutan,” ungkap Putut.

Sebelumnya, importir yang akan melakukan pemeriksaan fumigasi dan kulit mentah garaman harus memindahkan petikemas dari lini 1 di TPS ke lokasi fumigasi dan pemeriksaan kulit garaman

Dalam hal ini, importir baru dapat melakukan pemindahan ke tempat pemeriksaan setelah mendapatkan kepastian jadwal petugas karantina, sehingga petikemas akan lebih lama berada di dalam terminal yang menyebabkan tingginya biaya logistik.

Namun, dengan adanya layanan pemeriksaan fumigasi dan pemeriksaan kulit mentah garaman di TPS, importir dapat langsung berkoordinasi dengan petugas karantina segera setelah petikemas yang memerlukan pemeriksaan dibongkar dari kapal. 

Hal ini memungkinkan hasil pemeriksaan dapat diketahui secara langsung tanpa penundaan sehingga memudahkan importir serta meningkatkan efisiensi dalam proses logistik mereka.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut