get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Selamatkan Aset Negara, Ini Solusi Jitu dalam Penegakkan Hukum di Indonesia

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:02 WIB
header img
Mahasiswa doktor, Shri Hardjuno Wiwoho, dari Universitas Airlangga, memaparkan hasil penelitiannya tentang "Prinsip Kepastian Hukum dalam Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana". Foto iNewsSurabaya/ist

Jika aset tersebut diperoleh melalui tindakan pengayaan yang tidak adil atau unjust enrichment, negara berhak merampas aset tersebut tanpa melibatkan prosedur penuntutan dalam ranah hukum pidana. 

Sebagai gantinya, proses perampasan aset dilakukan melalui jalur hukum perdata. 
“Jadi, model perampasan aset tanpa tuntutan pidana diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dalam pemaparan ini, Hardjuno didampingi penasehat akademiknya, Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M . Adapun tim pengujinya yaitu Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M, Prof. Dr. Muhamad Nafik Hadi Ryandono, S.E., M.Si, Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum, Prof. Badri Munir Sukoco, S.E., MBA., Ph.D, Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M dan  Dr. Prawita Thalib,  S.H., M.H.
 
Hardjuno berharap pendekatan ini  dapat menjadi alat yang efektif dalam menyelamatkan aset negara dengan lebih efisien, sambil tetap menjaga prinsip kepastian hukum.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut