get app
inews
Aa Read Next : Jalan Utama Surabaya Macet, Konvoi Peringatan Hari Buruh May Day

Masa Jabatan Rektor Untag Surabaya Bakal Berakhir, Yayasan Tunjuk Komisioner Godok Persyaratannya

Jum'at, 29 Maret 2024 | 16:23 WIB
header img
Untag Surabaya mempersiapkan diri untuk pergantian Rektor baru. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Masa jabatan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya bakal berakhir tahun 2025. Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya bersiap untuk melakukan proses pergantian untuk mendapatkan Rektor yang baru masa bakti 2025-2029 mendatang. 

Saat ini yayasan telah membentuk kepanitiaan untuk menggodok ketentuan-ketentuan yang bakal diterapkan pada calon Rektor mendatang. Secara resmi, kepanitiaan telah ditentukan untuk segera dijalankan. Sesuai keputusan Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya bernomor 066/Y-A/Og/III/2024 menetapkan susunan kepanitiaan untuk membuat syarat-syarat yang harus dipenuhi Rektor mendatang. 

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Yayasan, J. Subekti,. SH. MM tertanggal 4 Maret 2024 menunjuk Komisioner Komite Persiapan dan Penetapan Rektor (KPPR), Supangat,. S.Kom., M.Kom. Ph.D sebagai ketua sekaligus anggota, Eddy Wahyudi., SH., M.Si sebagai Sekertaris merangkap Anggota, Suparman (Koordinator), Mahmud Suyuti, Didik Budi Agung Supriyanto, Tegar Mukmin Alamsyah Putra, Muhammad Khoirul Ma'arif, Dianita Putri Oktavia Damayanti masing-masing sebagai anggota. 

Tim komite bertugas untuk membuat syarat-syarat yang akan ditetapkan dalam pemilihan Rektor periode 2025-2029 mendatang. "Sesuai dengan SK yayasan, Komite persiapan dan penetapan Rektor telah dibentuk. Pak Pangat (Supangat) sebagai ketua dan saya sebagai Sekertaris," kata Eddy Wahyudi., SH., M.Si Sekertaris Komisioner Komite Persiapan dan Penetapan Rektor (KPPR) Untag Surabaya

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut