get app
inews
Aa Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Dukung Armada Mudik Gratis dan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pengawak Bus

Pentingnya Siswa SMA Terlindungi BPJamsostek, Ini Manfaat dan Besaran Iurannya

Rabu, 16 Februari 2022 | 12:12 WIB
header img
Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di SMA Hang Tuah Surabaya. (Foto: Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus membuka ruang-ruang kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial. Bukan saja untuk pekerja sektor formal dan informal, kini BPJamsostek juga menyasar para pelajar.

Di kota Surabaya, BPJamsostek menggelar Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di SMA Hang Tuah Surabaya. Kegiatan yang membahas pentingnya perlindungan jaminan sosial tersebut digelar pada hari Senin (14/2/2022).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Dhyah Swasti Kusumawardhani menuturkan, saat ini pelajar SMA bukan hanya belajar teori di sekolah saja. Pelajar Sekolah Menengah Atas itu juga dituntut agar menjalani magang kerja

Kata Dhyah, agar pihak sekolah, peserta didik dan penampung magang bisa tenang, maka ia berharap bagi sekolah yang akan mengadakan kegiatan praktek kerja lapangan atau magang bagi siswa-siswinya untuk mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan, supaya terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Seluruh siswa akan mendapat perlindungan berupa dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK)," jelasnya. 

Jaminan Kecelakaan Kerja, lanjut Dhyah, akan melindungi para siswa-siswi dari mulai berangkat ke lokasi praktek kerja, di lokasi praktek kerja hingga dia kembali ke rumah. Sedangkan Jaminan Kematian akan melindungi peserta dari resiko kematian dalam ruang lingkup pekerjaannya.

Dhyah menegaskan, bahwa yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan adalah pihak penyuplai tenaga kerja magang ataupun perusahaan. 

“Para siswa magang ini dibawah tanggung jawab sekolah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada mereka selama masa magang," tegasnya.

Ia menjelaskan, para siswa magang tersebut terdaftar dalam kepesertaan yang bersifat sementara. Sehingga, pihak sekolah cukup membayar iuran sebesar Rp 16.800 per bulan untuk satu siswa. 

"Temporary (sementara) sifatnya, selama mereka masih magang. Bisa satu bulan atau dua bulan, sesuai dengan masa magangnya. Bayar iurannya pun hanya pada masa itu saja," ujar Fanani.

Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini, maka seluruh siswa yang akan melakukan praktik kerja atau magang sudah terlindungi dari resiko yang mungkin terjadi di lingkungan pekerjaan yang akan mereka tempati.

“Kami terus berupaya memberikan edukasi pentingnya perlindungan sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh elemen pekerja, baik formal maupun informal," pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut