get app
inews
Aa Text
Read Next : PT Gedung Berkat Damai Sejahtera Ajukan Kasasi Setelah Dinyatakan Pailit

Diduga Langgar Etik, Hakim Pengawas di Surabaya Diadukan ke Bawas MA dan KY, Ini yang Dilakukan

Selasa, 07 Mei 2024 | 07:00 WIB
header img
Hie Khei Sin dan kuasa hukumnya Indra Triantoro SH MH. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Hakim pengawas (Hawas) berinisial S  yang ditunjuk untuk mengawasi proses pembayaran hutang yang dilakukan Hie Khie Sin (pemohon PKPU) terhadap Kreditor dituding melakukan pelanggaran kode etik. Ia dilaporkan ke Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). 

Hal ini menyusul putusan perkara pailit dengan nomor 55/Pdt.sus-PKPU/2019/PN Niaga. Tak hanya itu, kurator Ahmad Abdul Aziz Zein yang ditunjuk oleh Hie Khie Sin juga diadukan ke polisi karena diduga melakukan pemalsuan surat dan penggelapan.

Eko Susianto kuasa hukum 11 kreditor dalam kepailitan ini mengatakan, ada beberapa kejanggalan dari hakim S sebagai hakim pengawas. Eko mencontohkan, saat dirinya mengajukan permohonan pergantian kurator Ahmad Abdul Aziz Zein karena dianggap tidak profesional. Surat permohonan pergantian kurator dikirimkan Eko pada 25 September 2023.

Kemudian pada tanggal 5 Desember 2023 dilakukan voting dan berdasarkan DPT (Daftar Piutang Tetap) tertanggal 21 Juli 2022 adalah yang nilai total keseluruhan piutang Kreditur Konkuren sebesar Rp25.815.134.436,00 suara piutang Kreditur Konkuren yang setuju Pergantian Kurator adalah Rp20.133.457.350,00 = 77,99% dan suara piutang Kreditur Konkuren yang tidak setuju / menolak Pergantian Kurator adalah Rp5.681.677.086,00 = 22,01%.

Apabila yang dijadikan dasar DPT tertanggal 22 November 2023 adalah yang nilai total keseluruhan piutang Kreditur Konkuren sebesar Rp39.313.121.485,87 suara piutang Kreditur Konkuren yang setuju Pergantian Kurator adalah Rp. 20.133.457.350,00 = 51,21% dan suara piutang Kreditur Konkuren yang tidak setuju / menolak Pergantian Kurator adalah Rp. 19.179.664.195,87 = 48,79%. 

"Maka berdasarkan hasil voting telah terpenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dimana hasil voting tersebut telah memenuhi syarat/Kuorum dimana suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah piutang kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat  tersebut;” dan sebagian Para Kreditor konkuren yang menghendaki agar menghentikan kurator Aziz sebagai Kurator Hie Khie Sin (Dalam Pailit)," beber Eko, Senin (6/5/2024).

Karena tidak ada kesepakatan antara dalam agenda voting tersebut, kemudian persidangan ditutup tanpa menghasilkan kesepakatan apapun. Dikarenakan hakim pengawas tidak bisa membuat laporan dan rekomendasi yang akan disampaikan ke Hakim Pemutus atas Perkara No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN. Niaga.Sby ini maka pada tanggal 4 Januari 2024 hakim S meminta baik pemohon maupun termohon untuk membuat laporan dan rekomendasi yang nantinya akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan Hakim  Pemutus.
" Atas dasar itu saya membuat surat usulan dan rekomendasi kepada hakim pemutus," ujarnya, Senin (6/5/2024).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut