get app
inews
Aa Read Next : Takut Muktamar PKB VI Bali Digagalkan Oknum, Anik Maslachah Lapor ke Polda Jatim

Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah Sebut Pasal Tembakau Harusnya Dipisah dari RPP Kesehatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:20 WIB
header img
Perwakilan Pengusaha Vape PT Java Vapor Indonesia Agung Subroto (kanan), dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Anik Maslachah (kedua kiri), saat rembug tembakau di Leedon Hotel Surabaya. Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

Dari target cukai nasional sebanyak Rp 246 triliun, Jatim ditargetkan mendapatkan Rp 144 triliun. Tentunya, sebagian besar merupakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) senilai Rp 139 triliun. Fakta tersebutlah yang membuat Anik yakin bahwa sebagian besar kerugian akibat RPP bakal tertuju ke Jatim.

Karena itu, dia merasa bahwa skema terbaik saat ini adalah melepaskan pasal tentang tembakau dari RPP saat ini. Lalu, isu tersebut bisa dikembangkan menjadi aturan independen. 

"Harusnya bisa diteliti lebih jauh lagi. Yang paling penting, pembahasannya mengundang semua stakeholder sehingga ketemu titik tengah," tegasnya.

Hal tersebut disetujui oleh Perwakilan Pengusaha Vape Agung Subroto Agung Subroto. Menurut pemilik PT Java Vapor Indonesia, sudah seharusnya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah mempertimbangkan opini dari pelaku industri terkait. Sebab, merekalah yang bakal terdampak dari kebijakan tersebut.

Apalagi, kondisi industri rokok elektrik sendiri sebenarnya masih muda. Didominasi oleh usaha menengah dan kecil. 

"Saat ini, pengguna produk vape mungkin 6-8 juta jiwa. Sedangkan, penerimaan cukai industri vape pun tahun lalu mencapai Rp 1,8 trilun," jelas pemilik merek Vape Indonesia Dream Juice tersebut.

Dia menegaskan bahwa pertumbuhan industri ini cukup besar. Tahun lalu, pertumbuhan industri diakui mencapai 80 persen. Sedangkan, TKDN untuk bahan baku rokok elektrik alias E-liquid hampir 100 persen. Memang, alatnya masih harus diimpor dari Tiongkok.

Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, pihaknya justru mendapatkan beban yang berat. Mulai dari cukuai rokok elektrik, PPN hasil tembakau yang mencapai 8,4 persen dari harga jual eceran, dan kewajiban Surat Pemberitahuan Pajak Rokok yang mencapai 10 persen dari cukai berlaku. 

"Untuk E-liquid sendiri, tarif cukai mencapai 532 per mililiter," ujarnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut