get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejar Target, Kanwil Kemenkumham Jatim Tingkatkan Performa dan Pengelolaan Anggaran di Akhir Tahun 2

25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Hukumannya Berkurang, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Kamis, 23 Mei 2024 | 11:13 WIB
header img
Ilustrasi-Sebanyak 25 Narapidana Beragama Budha di Jatim dapat remisi. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Dari 25 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Waisak di Jawa Timur, sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana sebesar 1 bulan. Sementara lima orang lainnya mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan empat orang mendapat pemotongan selama 2 bulan. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak ada yang langsung bebas; mereka tetap harus menjalani sisa masa pidana mereka.

Perayaan Waisak tahun ini tidak hanya membawa makna religius bagi narapidana beragama Budha, tetapi juga memberikan harapan baru melalui pemotongan masa pidana yang mereka terima.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut