Pengertian Literasi Hukum dan Upaya Meningkatkan Literasi Hukum di Indonesia
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/06/21/e6b77_okta.jpg)
Namun literasi hukum masih menjadi tantangan di banyak negara terutama di negara-negara berkembang. Kurangnya akses terhadap informasi hukum, pendidikan hukum yang tidak memadai dan budaya yang tidak mendorong kepedulian terhadap hukum menjadi faktor penyebab rendahnya literasi hukum di banyak negara.
Dalam hal ini upaya untuk meningkatkan literasi hukum harus menjadi prioritas bagi setiap negara. Pemerintah, Lembaga pendidikan dan Masyarakat harus bekerja sama untuk memberikan akses yang lebih luas terhadap informasi hukum, meningkatkan pendidikan hukum dan membentuk budaya yang mendorong kepedulian terhadap hukum.
Dengan meningkatkan literasi hukum, individu akan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam memahami hak-hak dan kewajiban mereka dan dapat mengambil Keputusan yang tepat dalam menghadapi permasalahan hukum dalam kehidupan mereka. Hal ini akan berdampak pada terciptanya suatu masyarakat yang lebih adil, demokratis dan sejahtera.
Penulis :
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp : 0877-2217-7999
Email : inewssurabaya.id@gmail.com
Editor : Arif Ardliyanto