Selain itu, juga menunjuk dan mengangkat Berto Lomios sebagai kurator dan sebagai pengurus dalam proses PKPU para termohon PKPU. Selanjutnya membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo kepada Para Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Usai persidangan, Kuasa Hukum PT Indo Bhali Makmurjaya Diana Eko Widyastuti menegaskan, proses verifikasi yang dilakukan di muka persidangan ini untuk membuktikan bahwa perkara tersebut bukan atas dasar utang. Diana memastikan dasar hukumnya adalah putusan dari hakim pengadilan.
"Yang putusannya itu sendiri masih berproses di PN Denpasar dan akan sidang lagi September 2024. Upaya hukum lain berkaitan ini ya kita hargai proses hukumnya," tegasnya.
Meski begitu, ia mengakui debitur sendiri juga mempertanyakan dari mana asal muasal piutang yang disebut pihak pemohon. Sebab, lanjut dia, acuannya adalah putusan pengadilan.
"Padahal baru digugat di PN Denpasar dan itu jadi acuan kita dan sudah disampaikan pada hakim pengawas dan pengurus, itu menjadi catatan. Dia (pihak lawan) sedang menjalankan tugasnya, kita hargai," ucapnya.
Diana menilai kliennya, Fanni merupakan pemegang 99 persen dari PT Indo Bhali Makmurjaya. Menurutnya, Fanni dan suami memperjuangkan hak dan keberlangsungan hidup warga Bali.
"Kan baru ada (gugatan perlawanan) dan ada perlawanan karena ibu Fanni mengadakan ikatan dengan penduduk lokal. Jadi dalam hal ini ibu Fanni juga perjuangkan penduduk lokal Bali," paparnya.
Namun, ia menampik tudingan bahwa piutang itu perihal bisnis apartemen. Hal itu menurut dia hanya kesalahpahaman saja.
"Bukan, ini kan WNA (para pemohon) sebenarnya missunderstanding atau salah mengerti saja mengenai apa yang ada di Indonesia, saya berharap para pihak bisa selesai dengan duduk bersama. Upaya homologasi ya pasti, karena PKPU sementara, nanti kita lihat di sidang berikutnya," ungkapnya.
Sedangkan, Kuasa Hukum para pemohon Erdia Kristina mengatakan pihaknya mengklaim Valerio dan Fannie memiliki utang hingga miliaran rupiah. Ia menegaskan bahwa utang itu 'lahir' dari Undang-Undang (UU) atau ketentuan hukum yang ada.
"Total sesuai klien kami sesuai tagihannya kurang lebih 7 juta usd terkait utang. Utang itu tidak melulu dari peminjaman uang, tapi bisa lahir dari UU," kata Erdia saat ditemui usai sidang di PN Surabaya, Jumat (21/6/2024)
"Berdasarkan dari proses hukum yang ada, ada jalurnya, yang terjadi di sini utang lahir dari UU," tutupnya.
Editor : Ali Masduki