get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Gus Muhdlor Ragukan Relevansi Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo

Tanyakan Perkembangan Kasus Dana Banpol, Kuasa Hukum PSI Surabaya Datangi Kejari Tanjung Perak

Rabu, 24 Juli 2024 | 11:03 WIB
header img
Tim Kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia Surabaya mendatangi Kejaksaan Negeri guna mengetahui perkembangan kasus dugaan korupsi dana bantuan politik (banpol). Foto: Istimewa

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tim Kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya guna mengetahui perkembangan kasus dugaan korupsi dana bantuan politik (banpol) yang dilaporkan sejumlah kader partai tersebut. 

Kuasa hukum PSI Surabaya, Deny Marcury Lumbangaol usai bertemu pihak Kejari Tanjung Perak mengaku, dari hasil pertemuan tersebut, Kejari Tanjung Perak dalam beberapa hari kedepan akan mengumumkan perkembangan kasus tersebut. Pihaknya sendiri tidak  bersedia mendahului statement hasil dari pengaduan pihak DPD PSI Surabaya. “Biar hasil itu yang umumkan pihak Kejaksaan,” ujarnya, Selasa (23/7/2024).
 
Terkait pengembalian uang Rp750 juta, apakah bisa menghentikan kasus ini? Terkait hal tersebut, Denny mengatakan bahwa itu bukan kewenangan pihaknya. Dan terkait pengembalian uang tersebut apakah secara tidak langsung terlapor mengakui bahwa dia melakukan penggelapan dana banpol?

Lagi-lagi Denny menilai bahwa hal itu biar pihak aparat hukum yang memutuskan karena pihaknya menghormari asas praduga tidak bersalah.“Jangan menjustifikasi bahwa seseorang bersalah. Biar pengadilan yang memutuskan,” ujarnya.

Apabila kasus ini berlanjut proses hukumnya, apakah berpengaruh terhadap posisi terlapor sebagai anggota dewan terpilih? Marcury mengatakan bahwa itu adalah kewenangan partai yang akan menjawab. Pihaknya hanya sebatas lawyer, dan menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan kliennya.

Sementara sekretaris DPD PSI Surabaya Abdul Ghoni mengatakan PSI tidak pernah mengetahui proses pengembalian uang seperti yang diberitakan tersebut. Sebab kata Bonu, dana banpol secara kelembagaan yang mengelola adalah partai.“Banpol dikelola oleh lembaga harusnya yang mengembalikan lembaga, kalau personil ya ditanyakan saja ke yang bersangkutan,” ujar Ghoni

Sementara itu, terkait pengembalian uang Rp 750 juta, Kepala Bakesbangpol Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar.“Mohon maaf, Saran kami sebaiknya ke Bpk Kasie Pidsus Kejari Tanjung Perak Terima kasih,” ujarnya.

Pihak Kejari Tanjung Perak saat dimintai komentar belum memberikan tanggapan. “ Nanti kita jelaskan secara detail, biar ga salah kata,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara.

Diketahui, imbas dari laporan kader PSI ke Polda Jatim dan Kejari Tanjung Perak, Erick Komala mengembalikan dana bantuan politik (banpol) sebesar Rp 750 juta ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Surabaya. Hal tersebut imbas pelaporan sejumlah kader ke Polda Jatim atas dugaan penyelewengan dana banpol.

Pengembalian dana banpol tersebut dibenarkan Erick Komala, mantan ketua PSI Surabaya. Menurutnya, pengembalian dana banpol itu merupakan keputusannya agar polemik dugaan penyelewengan dana banpol tidak semakin berlarut. (lukman hakim).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut