get app
inews
Aa Read Next : Praktisi Hukum Dukung JPU Lakukan Kasasi Atas Putusan Bebas Ronald Tannur, Begini Alasannya

Senyum Bahagia Ronald Tannur Dengar Hakim PN Surabaya Bebaskan Dari Dakwaan Pembunuhan?

Rabu, 24 Juli 2024 | 19:54 WIB
header img
Senyum Bahagia Ronald Tannur Dengar Hakim PN Surabaya Bebaskan Dari Dakwaan Pembunuhan. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Gregorius Ronald Tannur akhirnya menghirup udara bebas setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut